Guna mewujudkan transparansi informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau melaksanakan Kegiatan Workshop penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan daftar informasi publik (DIP) dilingkungan pemkot tahun 2018.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Walikota Lubuklinggau yang diwakili Asisten II, Rusli, Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau H Erwin Armeidi serta peserta dan tamu undangan. Kegiatan dilakukan di Aula Bandiklat, Kota Lubuklinggau. Kamis (22/03/2018).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008. Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Tujuan kegiatan agar tersusunnya daftar informasi publik masing-masing OPD peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi PPID utama maupun PPID pembantu baik SDM maupun muatan dalam aplikasinya sehingga pelayanan bisa dilaksanakannya dengan cepat, tepat, dan sederhana sehingga terciptanya transparansi informasi sesuai dengan undang2 nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Narasumber kegiatan ini Soekartono, kepala bagian pelayanan informasi biro humas kementerian komunikasi dan informatika republik Indonesia.
Peserta workshop adalah seluruh organisasi perangkat daerah dilingkungan pemkot yang terdiri dari PPID pembantu sert staf yang membidangi data, diskominfo provinsi sumsel dan diskominfo kabupaten kota seperti lahat, empat lawang, musi rawas, muratara, oku,okut, dan muara enim
Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi Memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang ikut serta dalam kegiatan workshop ini. âmudah-mudahan kedepan terjalin kerjasama yang baik antara diskominfo kabupaten kota di sumsel,âkatanya.(admin)